• HB-Welcome
  • HB VISI
  • misi
  • program badilag
  • Banner Berakhlak
  • 8-nilai-utama
 

   

shadow slide1

 

Prosedur Formulir Pengaduan Contoh Gugatan Sertifikasi Akreditasi FAQ Buku Panduan Buku Panduan
Berita Internal Pengadilan Agama Stabat
 

Maklumat Pelayanan

 

Sidang Hari ini : Jumat 26 Juni 2026
Pengadilan Agama Stabat Kelas IA

NoNomor PerkaraPihakJenis PerkaraRuanganAgendaTanggal Sidang
1 1409/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Sidang Keliling Kantor Camat Kecamatan Selesai SIDANG PERTAMA 26 Juni 2026
2 1353/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Sidang Keliling Kantor Camat Kecamatan Selesai panggil Tergugat 26 Juni 2026
3 1346/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Sidang Keliling KUA Kecamatan Tanjung Pura panggil Tergugat 26 Juni 2026
4 1427/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Sidang Keliling KUA Kecamatan Tanjung Pura sidang pertama 26 Juni 2026
5 1431/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Sidang Keliling Kantor Camat Kecamatan Selesai sidang pertama 26 Juni 2026

 Area-I-Manajemen-Perubahan.png  Area-II-Penataan-Tata-Laksana.png  Area-III-Manajemen-SDM.png  Area-IV-Penguatan-Akuntabilitas.png  Area V Penguatan Pengawasan Area-VI-Penguatan-Pelayanan-Publik.png 

WhatsApp Image 2021 08 04 at 10.18.40

 Jam Pelayanan terbaru 2023 

Survei & Indeks Pelayanan Publik

layanan virtual nomor baru

icon-checklist Ringkas Galeri          

icon-checklist Video Profil PA Stabat

1. setelah majelis hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum ,kemudian ketua majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada pemegang kas untuk dicatat dalam Buku jurnal keuangan perkara dan Buku induk Keuangan perkara.
2. Permohonan/penggugat selanjutnya menghadap kepada pemegang kas untuk  menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan ,dengan memberikan informasi nomor perkaranya.
3. Pemegang kas berdasarkan Buku jurnal keuangan perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada pemohon/penggugat.
Catatan:
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya ,maka pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada pemohon/penggugat untuk ditanda tangani .
Kwintansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar:
- lembar pertama untuk pemegang kas
- lembar kedua untuk pemohon /penggugat
- lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara
4. Pemohon/penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya,kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada pemegang kas.
5. Pemegang kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwiyansi kepada pihak pemohon/penggugat.
 
Catatan:
Apabila pemohon/penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau  tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.
  Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana pemohon/pengugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya  perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Statistik Pengunjung

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
292
1642
10079
1189607

0.95%
18.25%
1.59%
0.12%
0.05%
79.03%

Alamat IP Anda: 216.73.217.174
Flag Counter

Quick Search

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, yang terlampir disini... dengan panjar biaya disini...

Tautan Website

ma1

BadiUm

pta1

Terkait

langkat1

Sosial Media

 lambang fb lambang ins  lambang youtube 

 

prosedur3 Aplikasi Online

10. SIPP 11. Siwas 12. Ecourt 13. Gugatan Mandiri
INFORMASI PERKARA SIWAS E-COURT GUGATAN MANDIRI
17. Jadwal Sidang 14. Lapor 15. Jdih 16. LPSE
 JADWAL SIDANG  LAPOR JDIH MAHKAMAH AGUNG LPSE MAHKAMAH AGUNG
Si surti  Eac    
 SURVEI BADILAG (SI SURTI) ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)    

 

prosedur3 Aplikasi Internal

3.-Panjar-Biaya.jpg Action.png Formatik.png Simantan.png
SIPAPA ACTION FORMATIK SIMANTAN
Siska.png Stabat.jpg 9.-TV-Media.jpg pendaftran_akun.jpg
SISKA Antrian Sidang TV-MEDIA PAKET
       
 
     

 

 

  • Ketua-Pa-Stabat.jpg
  • Panitera-pa-stabat.jpg
  • Wakil-Ketua-pa-stabat.jpg