KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1.
Kedudukan
Pengadilan Agama Stabat adalah salah satu peradilan tingkat pertama pada lingkungan Peradilan Agama yang eksistensinya diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Perubahan ke III pada Pasal 24 ayat (2) bersama-sama dengan tiga lingkungan peradilan lainnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Agama Stabat sebagai peradilan tingkat pertama berada pada urutan ke delapan belas di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan. Berdirinya Pengadilan Agama Stabat adalah sebagai konsekuensi dari dijadikannya Stabat sebagai ibu kota Kabupaten Langkat setelah Binjai ditetapkan statusnya sebagai Kota. Dijadikannya Langkat sebagai pemerintahan Kabupaten menghendaki adanya Pengadilan Agama di Kabupaten Langkat, karena Pengadilan Agama berada dalam Kota atau Kabupaten yang wilayah hukumnya adalah Kota atau Kabupaten, Setelah Kabupaten Langkat dimekarkan menjadi satu pemerintahan Kota dan satu kabupaten, maka Stabat sebagai ibu kota Kabupaten Langkat tidak memiliki lembaga peradilan, karena selama ini wilayah hukum Pengadilan Agama Binjai mencakup Langkat dan Binjai, maka pada tahun 1993 dibentuklah Pengadilan Agama Stabat dengan wilayah hukum meliputi seluruh wilayahKabupaten Langkat.
2.
Tugas
Pengadilan Agama Stabat sebagai salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman, memiliki tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu ditingkat pertama, sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yaitu dalam perkara-perkara: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. sadaqah; i. ekonomi syari'ah. Selain tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Stabat juga bertugas memberikan pelayanan hukum Islam bagi instansi pemerintah yang memerlukan fatwa hukum di wilayahnya, termasuk didalamnya pengisbatan terhadap rukyah hilal dalam menetukan hari-hari besar Islam dan awal bulan Ramadhan dan Syawal.
3.
Fungsi
Pengadilan Agama Stabat sebagai lembaga yudikatif yang mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara, juga menjalankan fungsi sebagai berikut:
a.
Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama ( vide : Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006)
b.
Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. ( vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
c.
Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya ( vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. ( vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
d.
Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. ( vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).
e.
Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) ( vide : angka 3 penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006)
f.
Fungsi pelayanan kepada Publik ( pasal 64.A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 )
g.
Fungsi Lainnya :
- Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain ( vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan.