Biaya Perkara Prodeo

 1. Biaya Perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama 
 2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi : 
  1. Materai 
  2. Biaya Pemanggilan para pihak 
  3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  4. Biaya Sita Jaminan
  5. Biaya Pemeriksaan Setempat
  6. Biaya Saksi/Ahli
  7. Biaya Eksekusi
  8. Alat Tulis Kantor (ATK)
  9. Penggandaan/fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
  10. Penggandaan salinan putusan.
  11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
  12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
  13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
3.  Biaya Perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya. 
4.  Biaya Perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan pada DIPA Pengadilan Agama 
   
  MEKANISME PEMBIAYAAN PERKARA PRODEO
1. Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni)
2. Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA Pengadilan.
3. Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
4. Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung
5. Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan materai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
6. Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
7. Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
8. Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
   
  Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban
1. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan
2. Bendehara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesui ketentuan
3. Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
  • Berduka-Cita.png