1. | SK Panjar Biaya Perkara | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | SK Standar Pelayanan Informasi PA-Stabat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | SK Komponen dan Biaya Proses/ATK Berkas Perkara | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Radius Panggilan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Contoh peritungan Biaya Perkara: - Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 30.000,- - Biaya Proses sebesar Rp. 50.000,- - Hak Redaksi sebesar Rp. 10.000,- - Materai sebesar Rp. 10.000,- - Pihak sama-sama Radius 1 sebesar Rp.150.000,- (radius sesuikan dengan daerah/alamat pihak) A. Cerai Talak: - (3x Panggilan P + 4x Panggilan T) ( 3 x 150.000 ) + ( 4 x 150.000 ) #Rp. 1.050.000,- B. Cerai Gugat: - (2x Panggilan P + 3x Panggilan T) ( 2 x 150.000 ) + ( 3 x 150.000 ) #Rp. 750.000,- C.Voluntair - (2x Panggilan P1 + 2x Panggilan P2) ( 2 x 150.000 ) + ( 2 x 150.000 ) #Rp. 600.000,- D.Contentius - (2x Panggilan P + 3x Panggilan T) ( 2 x 150.000 ) + ( 3 x 150.000 ) #Rp. 750.000,- Ayoo.. hitung biaya perkara dengan Aplikasi Panjar Biaya Perkara kami, disini.. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019, yaitu:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||