Berpekara Tanpa Biaya (Prodeo)

  1. Apa itu Prodeo?

Prodeo adalah sebuah Program yang diberikan oleh pengadilan agar Proses beperkara di pengadilan dapat diberikan secara cuma-cuma alias gratis.

  1. Siapa yang berhak beperkara secara Prodeo?

Warga negara Indonesia yang tidak mampu secara finansial yang dibuktikan dengan adanya surat-surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki ketidakmampuan secara finansial.

  1. Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?

Perceraian

Itsbat Nikah

Pemohonan wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)

Gugat Waris

Gugat Hibah

Perwalian Anak

Gugatan Harta Bersama

  1. Apakah permohonan beperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?

Permohonan beperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon atau Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon atau Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk beperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

Dimana, pemberian Izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

  1. Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  1. Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?

Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

  1. Bagaimana Cara Mengurus SKTM?

Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:

  • Surat pengantar dari RT /RW
  • Kartu Keluarga/KK
  • Kartu Tanda Penduduk/ KTP
  1. Komponen biaya perkara yang ditanggung oleh program prodeo ini meliputi :

1. Materai

2. Biaya Pemanggilan para pihak

3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan

4. Biaya Sita Jaminan

5. Biaya Pemeriksaan Setempat

6. Biaya Saksi/Ahli

7. Biaya Eksekusi

8. Alat Tulis Kantor (ATK)

9. Penggandaan/fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara

10. Penggandaan salinan putusan.

11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu

12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi

13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

  1. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PRODEO

Langkah Pertama, Datang ke Kantor Pengadilan Agama Setempat

  • Datang ke Pengadilan Agama dan menemui bagian pendaftaran perkara.
  • Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
  • Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat/Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama). Apabila anda tidak dapat membuatnya, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan setempat jika sudah tersedia.
  • Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat.
  • Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Langkah Kedua, Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan

Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/ Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/ gugatan.

Langkah Ketiga, Menghadiri Persidangan

  • Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
  • Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/ gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki pokok perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo.
  • Majelis Hakim memberi kesempatan kepada termohon/tergugat untuk memberi tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo
  • Pemohon/Penggugat mengajukan surat bukti seperti : SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui alasan-alasan permohonan prodeo misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dan lain lain.

Langkah Keempat, Pengambilan Keputusan untuk Berperkara secara Prodeo

  • Majelis Hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis Hakim menilai alasan Penggugat/Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengizinkan kepada Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo.
  • Jika Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti di persidangan, maka Majelis Hakim memberikan keputusan menolak permohonan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo. Maka Pemohon/Penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan.

Langkah 5. Proses Persidangan Perkara

Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat.

  • 2.png
  • 3.png
  • 4.png
  • ucapan4.png