• HB-Welcome
  • HB VISI
  • misi
  • program badilag
  • Banner Berakhlak
  • 8-nilai-utama
 

   

shadow slide1

 

Prosedur Formulir Pengaduan Contoh Gugatan Sertifikasi Akreditasi FAQ Buku Panduan Buku Panduan
Berita Internal Pengadilan Agama Stabat
 

Maklumat Pelayanan

 

Sidang Hari ini : Jumat 26 Juni 2026
Pengadilan Agama Stabat Kelas IA

NoNomor PerkaraPihakJenis PerkaraRuanganAgendaTanggal Sidang
1 1409/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Sidang Keliling Kantor Camat Kecamatan Selesai SIDANG PERTAMA 26 Juni 2026
2 1353/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Sidang Keliling Kantor Camat Kecamatan Selesai panggil Tergugat 26 Juni 2026
3 1346/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Sidang Keliling KUA Kecamatan Tanjung Pura panggil Tergugat 26 Juni 2026
4 1427/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Sidang Keliling KUA Kecamatan Tanjung Pura sidang pertama 26 Juni 2026
5 1431/Pdt.G/2026/PA.Stb Disamarkan Cerai Gugat Sidang Keliling Kantor Camat Kecamatan Selesai sidang pertama 26 Juni 2026

 Area-I-Manajemen-Perubahan.png  Area-II-Penataan-Tata-Laksana.png  Area-III-Manajemen-SDM.png  Area-IV-Penguatan-Akuntabilitas.png  Area V Penguatan Pengawasan Area-VI-Penguatan-Pelayanan-Publik.png 

WhatsApp Image 2021 08 04 at 10.18.40

 Jam Pelayanan terbaru 2023 

Survei & Indeks Pelayanan Publik

layanan virtual nomor baru

icon-checklist Ringkas Galeri          

icon-checklist Video Profil PA Stabat

1. Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan kemudian menaksir panjar biaya perkara yang di tugaskan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara haruslah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, pasal 90 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.)
2. Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
3. Pihak yang berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
4. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke Bank.
5. Pihak berperkara datang ke loket layanan Bank yang telah ditunjuk, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip Bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip Bank tersebut.
6. Setelah pihak berperkara menerima slip Bank yang telah divalidasi dari petugas layanan Bank, pihak berperkara menunjukkan slip Bank tersebut dan meyerahkan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
7. Pemegang kas / kasir setelah meneliti slip Bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

 

 

  1. Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan kemudian menaksir panjar biaya perkara yang di tugaskan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara haruslah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, pasal 90 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. )
  2. Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
  3. Pihak yang berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  4. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke Bank.
  5. Pihak berperkara datang ke loket layanan Bank yang telah ditunjuk, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip Bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip Bank tersebut.
  6. Setelah pihak berperkara menerima slip Bank yang telah divalidasi dari petugas layanan Bank, pihak berperkara menunjukkan slip Bank tersebut dan meyerahkan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
  7. Pemegang kas / kasir setelah meneliti slip Bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Statistik Pengunjung

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
292
1646
10083
1189611

0.95%
18.25%
1.59%
0.12%
0.05%
79.03%

Alamat IP Anda: 216.73.217.174
Flag Counter

Quick Search

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, yang terlampir disini... dengan panjar biaya disini...

Tautan Website

ma1

BadiUm

pta1

Terkait

langkat1

Sosial Media

 lambang fb lambang ins  lambang youtube 

 

prosedur3 Aplikasi Online

10. SIPP 11. Siwas 12. Ecourt 13. Gugatan Mandiri
INFORMASI PERKARA SIWAS E-COURT GUGATAN MANDIRI
17. Jadwal Sidang 14. Lapor 15. Jdih 16. LPSE
 JADWAL SIDANG  LAPOR JDIH MAHKAMAH AGUNG LPSE MAHKAMAH AGUNG
Si surti  Eac    
 SURVEI BADILAG (SI SURTI) ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)    

 

prosedur3 Aplikasi Internal

3.-Panjar-Biaya.jpg Action.png Formatik.png Simantan.png
SIPAPA ACTION FORMATIK SIMANTAN
Siska.png Stabat.jpg 9.-TV-Media.jpg pendaftran_akun.jpg
SISKA Antrian Sidang TV-MEDIA PAKET
       
 
     

 

 

  • Ketua-Pa-Stabat.jpg
  • Panitera-pa-stabat.jpg
  • Wakil-Ketua-pa-stabat.jpg