
Stabat, pa-stabat.go.id (14 sd 16/04)
Stabat, 14 April 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja aparatur peradilan, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Daerah pada Pengadilan Agama (PA) Stabat. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 14 hingga 16 April 2026, bertempat di kantor Pengadilan Agama Stabat.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini dilakukan oleh tim dari PTA Medan sebagai bentuk implementasi fungsi pengawasan terhadap satuan kerja di wilayah hukumnya. Adapun tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus meningkatkan profesionalisme serta integritas aparatur peradilan.
Selama pelaksanaan kegiatan, tim PTA Medan melakukan berbagai agenda, antara lain pemeriksaan administrasi perkara, administrasi persidangan, serta evaluasi terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh PA Stabat. Selain itu, dilakukan pula pembinaan langsung kepada hakim, pejabat struktural, fungsional, dan seluruh pegawai guna memberikan arahan serta penguatan terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Ketua Tim Pembinaan dan Pengawasan PTA Medan dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata untuk mencari kekurangan, melainkan sebagai sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas, meningkatkan disiplin kerja, serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Stabat menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh tim PTA Medan. Ia berharap melalui pembinaan dan pengawasan ini, kinerja PA Stabat dapat semakin optimal dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan Pengadilan Agama Stabat dapat terus meningkatkan kualitas layanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.