Stabat, pa-stabat.go.id (20/10)

Medan, 22 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Stabat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung edukasi hukum kepada generasi muda. Salah satu Wakil Ketua Pengadilan Agama Stabat Ibu Dr. Sri Armaini, S.H.I., M.H., dipercaya menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pemahaman Hukum Tentang Pernikahan Dini, yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Periode 2025–2026, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dan bertempat di Aula Gelanggang Mahasiswa UIN Sumatera Utara, Medan. Dalam paparannya, Dr. Sri Armaini menyampaikan urgensi pemahaman hukum pernikahan dini kepada para peserta yang mayoritas adalah mahasiswa dan mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga Islam. Ia menekankan pentingnya pendidikan hukum sejak dini untuk mencegah praktik pernikahan yang tidak sesuai ketentuan hukum positif dan syariat Islam.

“Pernikahan dini bukan hanya persoalan usia, tetapi menyangkut kesiapan mental, tanggung jawab hukum, serta dampak jangka panjang baik bagi anak, keluarga, maupun masyarakat,” ujar beliau dalam sesi diskusi interaktif.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Himpunan Mahasiswa HKI yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum di kalangan mahasiswa serta masyarakat luas, khususnya mengenai isu-isu hukum keluarga yang kerap menjadi tantangan di lapangan. Selain penyampaian materi, acara juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi, yang disambut antusias oleh para peserta. Para mahasiswa menyampaikan berbagai pertanyaan seputar kasus-kasus pernikahan dini yang terjadi di masyarakat, serta peran lembaga peradilan agama dalam penanganannya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa tidak hanya memahami aspek teoritis, tetapi juga memiliki wawasan praktis yang dapat diaplikasikan ketika terjun langsung ke masyarakat.

  • Buk-Sri-Wahyuni.jpg
  • Turut-Berduka-Cita.jpg
  • wisuda.jpg