Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana 

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana

Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana [Lihat]

Kriteria Gugatan Sederhana

Para Pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama 
  • Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama
  • Jenis Perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
  • Nilai Gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,-

 

Perkara yang Dikecualikan dari Gugatan Sederhana

  • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan indsutrial.
  • Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana

Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai : identitas penggugat dan tergugat, penjelasan ringkas duduk perkara, dan Tuntutan Penggugat.

ProsedureGugatanSederhana

  • Ketua-Pa-Stabat.jpg
  • Panitera-pa-stabat.jpg
  • Wakil-Ketua-pa-stabat.jpg