Stabat, pa-stabat.go.id (26/08)
Sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden RI Nomo 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada saat ini sedang melakukan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di beberapa Kementerian/Lembaga Negara. Salah satu satuan kerja yang dilakukan evaluasi adalah Pengadilan Agama Stabat.
Kementrian PAN RB melaksanakan evaluasi dengan melakukan kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). BPS bertugas melaksanakan survey tentang keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui implementasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Pelaksanaan survey oleh BPS Kabupaten Langkat berlangsung selama 3 (tiga) hari, dimulai pada tanggal 26 Agustus 2019 dan akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2019.
Survey dilaksanakan dengan melakukan wawancara langsung dengan masyarakat yang telah menggunakan layanan Pengadilan Agama Stabat minimal 90%. Survey dilakukan untuk mengetahui penilaian masyarakat pengguna layanan tentang persepsi korupsi dan kualitas pelayanan pada Pengadilan Agama Stabat. Disamping wawancara, survey juga dilaksanakan dengan melihat dan mendata fasilitas pelayanan publik yang tersedia pada Pengadilan Agama Stabat. Semoga hasil survey Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2019 ini dapat menghantarkan Pengadilan Agama Stabat menjadi satker yang meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi.