Fasilitas Layanan Disabilitas PA Stabat
Stabat, pa-stabat.go.id
Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar setiap manusia, termasuk juga penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan.
Untuk mewujudkan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Stabat, Pengadilan Agama Stabat melakukan pembenahan dengan melengkapi seluruh sarana dan prasarana pelayanan disabilitas untuk membantu penyandang disabilitas mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
- Melakukan MOU dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Langkat Perihal Kerja Sama Pelayanan dan Pendampingan Bagi Penyandang Disabilitas Pada Pengadilan Agama Stabat;
2.Drope Zone Difabel
3. Jalur pemandu khusus difabel (guiding block) dari halaman parkir sampai ke ruang pelayanan, dan ruang sidang;
4. RAMP dan lantai landai
5. Alat Bantu disabilitas
6. Menyediakan Aplikasi bahasa isyarat
7. Tempat duduk prioritas
8. Ruang khusus Pelayanan disabilitas
9. Pojok Braille
10. Jalur difabel ke ruang sidang
11. Toilet khusus disabilitas