1. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Cerai Talak?
  • Surat permohonan rangkap 8 (delapan)
  • Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
  • Apabila Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan surat keterangan dari Desa yang menerangkan Termohon tidak diketahui lagi keberadaannya

2. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Cerai Gugat?

  • Surat gugatan rangkap 8 (delapan)
  • Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Penggugat
  • Fotokopi KTP Penggugat
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
  • Apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan surat keterangan dari Desa yang menerangkan Tergugat tidak diketahui lagi keberadaannya

3. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Perwalian?

  • Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah
  • Membayar Panjar Biaya Perkara

4. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Wali Adhal?

  • Surat permohonan rangkap 7  (tujuh)
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Surat Penolakan dari KUA Kecamatan (N.9)
  • Surat Keterangan dari Desa / Lurah
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah
  • Membayar Panjar Biaya Perkara

5. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Istbat Nikah?

  • Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
  • Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon
  • Surat Keterangan dari Desa / Lurah yang menyatakan Pemohon adalah suami istri
  • Membayar Panjar Biaya Perkara

6. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Harta Bersama?

  • Surat gugatan rangkap 8 (delapan)
  • Fotokopi Akta Cerai 1 lembar
  • Fotokopi KTP Penggugat
  • Membayar Panjar Biaya Perkara

7. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Dispensasi Kawin?

  • Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
  • Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon / Para Pemohon
  • Surat Penolakan dari KUA Kecamatan (N.9)
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah
  • Membayar Panjar Biaya Perkara

8. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Pengangkatan Anak?

  • Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
  • Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon
  • Fotokopi KTP Pemohon (suami + istri)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah orang tua anak
  • Fotokopi Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
  • Surat Pernyataan Menyerahkan Anak
  • Membayar Panjar Biaya Perkara

9. Apakah syarat-syarat pengajuan Gugatan Penguasaan Anak (hadhanah)?

  • Surat permohonan rangkap 8 (delapan)
  • Fotokopi KTP Penggugat
  • Fotokopi Akta Cerai 1 Lembar
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  • Membayar Panjar Biaya Perkara

10. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Penetapan Ahli Waris?

  • Surat permohonan rangkap 8 (delapan)
  • Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris
  • Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua Pewaris
  • Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pewaris
  • Fotokopi Surat Kematian Orang Tua Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa yang diketahui Camat (Asli)
  • Membayar Panjar Biaya Perkara

11. Apakah syarat-syarat pengambilan Akta Cerai?

  • Pas Foto 2x3 1 (lembar)
  • Fotocopy KTP (kartu tanda penduduk)

12. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara bagi yang miskin?

  • Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan yang dikeahui oleh Kecamatan
  • Foto Rumah
  • Fotocopy kartu bantuan dari Pemerintah:

          - PKH (program keluarga harapan) jika ada

          - KIS (kartu Indonesia sehat) jika ada

          - KKS (kartu keluarga sejahtera) jika ada

          - BPJS (badan penyelenggaraan jaminan social) jika ada

          - KPS (kartu perlindungan social) jika ada

         - JAMKESMAS (jaminan kesehatan masyarakat) jika ada

  • Berduka-Cita.png