- Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Cerai Talak?
- Surat permohonan rangkap 8 (delapan)
- Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon
- Fotokopi KTP Pemohon
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Apabila Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan surat keterangan dari Desa yang menerangkan Termohon tidak diketahui lagi keberadaannya
2. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Cerai Gugat?
- Surat gugatan rangkap 8 (delapan)
- Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Penggugat
- Fotokopi KTP Penggugat
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan surat keterangan dari Desa yang menerangkan Tergugat tidak diketahui lagi keberadaannya
3. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Perwalian?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
- Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah
- Membayar Panjar Biaya Perkara
4. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Wali Adhal?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Fotokopi KTP Pemohon
- Surat Penolakan dari KUA Kecamatan (N.9)
- Surat Keterangan dari Desa / Lurah
- Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah
- Membayar Panjar Biaya Perkara
5. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Istbat Nikah?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon
- Surat Keterangan dari Desa / Lurah yang menyatakan Pemohon adalah suami istri
- Membayar Panjar Biaya Perkara
6. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Harta Bersama?
- Surat gugatan rangkap 8 (delapan)
- Fotokopi Akta Cerai 1 lembar
- Fotokopi KTP Penggugat
- Membayar Panjar Biaya Perkara
7. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Dispensasi Kawin?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon / Para Pemohon
- Surat Penolakan dari KUA Kecamatan (N.9)
- Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah
- Membayar Panjar Biaya Perkara
8. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Pengangkatan Anak?
- Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
- Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon
- Fotokopi KTP Pemohon (suami + istri)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah orang tua anak
- Fotokopi Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
- Surat Pernyataan Menyerahkan Anak
- Membayar Panjar Biaya Perkara
9. Apakah syarat-syarat pengajuan Gugatan Penguasaan Anak (hadhanah)?
- Surat permohonan rangkap 8 (delapan)
- Fotokopi KTP Penggugat
- Fotokopi Akta Cerai 1 Lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak
- Membayar Panjar Biaya Perkara
10. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Penetapan Ahli Waris?
- Surat permohonan rangkap 8 (delapan)
- Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris
- Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua Pewaris
- Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pewaris
- Fotokopi Surat Kematian Orang Tua Pewaris
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa yang diketahui Camat (Asli)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
11. Apakah syarat-syarat pengambilan Akta Cerai?
- Pas Foto 2x3 1 (lembar)
- Fotocopy KTP (kartu tanda penduduk)
12. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara bagi yang miskin?
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan yang dikeahui oleh Kecamatan
- Foto Rumah
- Fotocopy kartu bantuan dari Pemerintah:
- PKH (program keluarga harapan) jika ada
- KIS (kartu Indonesia sehat) jika ada
- KKS (kartu keluarga sejahtera) jika ada
- BPJS (badan penyelenggaraan jaminan social) jika ada
- KPS (kartu perlindungan social) jika ada
- JAMKESMAS (jaminan kesehatan masyarakat) jika ada