FAQ DisabilitasDitayangkan: 10 Oktober 2022 | Ditulis oleh PA_Stabat | Dilihat: 732 Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Cerai Talak? Surat permohonan rangkap 8 (delapan) Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon Fotokopi KTP Pemohon Membayar Panjar Biaya Perkara Apabila Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan surat keterangan dari Desa yang menerangkan Termohon tidak diketahui lagi keberadaannya 2. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Cerai Gugat? Surat gugatan rangkap 8 (delapan) Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Penggugat Fotokopi KTP Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara Apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan surat keterangan dari Desa yang menerangkan Tergugat tidak diketahui lagi keberadaannya 3. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Perwalian? Surat permohonan rangkap 7 (tujuh) Fotokopi KTP Pemohon Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah Membayar Panjar Biaya Perkara 4. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Wali Adhal? Surat permohonan rangkap 7 (tujuh) Fotokopi KTP Pemohon Surat Penolakan dari KUA Kecamatan (N.9) Surat Keterangan dari Desa / Lurah Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah Membayar Panjar Biaya Perkara 5. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Istbat Nikah? Surat permohonan rangkap 7 (tujuh) Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon Surat Keterangan dari Desa / Lurah yang menyatakan Pemohon adalah suami istri Membayar Panjar Biaya Perkara 6. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Harta Bersama? Surat gugatan rangkap 8 (delapan) Fotokopi Akta Cerai 1 lembar Fotokopi KTP Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara 7. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Dispensasi Kawin? Surat permohonan rangkap 7 (tujuh) Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon / Para Pemohon Surat Penolakan dari KUA Kecamatan (N.9) Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah Membayar Panjar Biaya Perkara 8. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Pengangkatan Anak? Surat permohonan rangkap 7 (tujuh) Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon Fotokopi KTP Pemohon (suami + istri) Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah orang tua anak Fotokopi Akta Kelahiran Calon Anak Angkat Surat Pernyataan Menyerahkan Anak Membayar Panjar Biaya Perkara 9. Apakah syarat-syarat pengajuan Gugatan Penguasaan Anak (hadhanah)? Surat permohonan rangkap 8 (delapan) Fotokopi KTP Penggugat Fotokopi Akta Cerai 1 Lembar Fotokopi Akta Kelahiran Anak Membayar Panjar Biaya Perkara 10. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Penetapan Ahli Waris? Surat permohonan rangkap 8 (delapan) Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua Pewaris Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pewaris Fotokopi Surat Kematian Orang Tua Pewaris Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa yang diketahui Camat (Asli) Membayar Panjar Biaya Perkara 11. Apakah syarat-syarat pengambilan Akta Cerai? Pas Foto 2x3 1 (lembar) Fotocopy KTP (kartu tanda penduduk) 12. Apakah syarat-syarat pengajuan perkara bagi yang miskin? Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan yang dikeahui oleh Kecamatan Foto Rumah Fotocopy kartu bantuan dari Pemerintah: - PKH (program keluarga harapan) jika ada - KIS (kartu Indonesia sehat) jika ada - KKS (kartu keluarga sejahtera) jika ada - BPJS (badan penyelenggaraan jaminan social) jika ada - KPS (kartu perlindungan social) jika ada - JAMKESMAS (jaminan kesehatan masyarakat) jika ada