A. Latar Belakang
Peradilan agama adalah kekuasan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah di antara orang-orang Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama sebagai salah satu dari empat pilar lembaga peradilan yang ada di Indonesia telah memiliki kewenangan baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.
Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukan kepada umat Islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula,baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel).

B.1 Kabupaten Langkat
I. Sejarah Kabupaten Langkat

Pada masa pemerintahan Belanda, Kabupaten Langkat masih berstatus keresidenan dan kesultanan (kerajaan) dengan pimpinan yang disebut Residen yang berkedudukan di Binjai dengan res. Pemerintahan kesultanan Langkat di bagi 3 (tiga) wilayah yaitu wilayah Langkat Hulu berkeduidennya Morry Agesten.

Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia, Sumatera dipimpin oleh seorang Gubernur yaitu Mr. T. M. Hasan, sedangkan Kabupaten Langkat tetap dengan status keresidenan dengan asisten residennya atau kepala pemerintahannya dijabat oleh Tengku Amir Hamzah, yang kemudian diganti oleh Adnan Nur Lubis dengan sebutan Bupati.

Pada tahun 1947-1949, terjadi agresi militer Belanda I, dan II dan Kabupaten Langkat terbagi dua, yaitu Pemerintahan Negara Sumatera Timur (NST) yang berkedudukan di Binjai dengan kepala Pemerintahannya Wan Umaruddin dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di Pangkalan Brandan, dipimpin oleh Tengku Ubaidulah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1956 secara administratif Kabupaten Langkat menjadi daerah otonom yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri dengan kepala daerahnya (Bupati) Netap Bukit.

Mengingat luas Kabupaten Langkat, maka Kabupaten Langkat dibagi menjadi 3 (tiga) kewedanan yaitu:

 1. Kewedanan Langkat Hulu berdudukan di Binjai

 2. Kewedanan Langkat Hilir berkedudukan di Tanjung Pura

 3. Kewedanan Teluk Haru berkedudukan di Pangkalan Brandan

Pada tahun 1963 wilayah kewedanan dihapus sedangkan tugas-tugas administrasi pemerintahan langsung dibawah Bupati serta Assisten Wedana (Camat) sebagai perangkat terakhir.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1982 Ibukota Kabupaten Langkat pindah dari Binjai ke Stabat karena Kota Binjai telah berdiri sendiri dengan kepala pemerintah seorang Walikota.

Dan secara berturut-turut jabatan Bupati KDH. Tingkat II Langkat dijabat oleh:

1. T. Ismail Ashwin (1967 - 1974)
2. HM. Iscad Idris (1974 - 1979)
3. R. Mulyadi                                         (1979 - 1984)
4. H. Marzuki Erman (1984 - 1989)
5. H. Zulfirman Siregar (1989 - 1994)
6. Drs. H. Zulkifli Harahap (1994 - 1998)
7. H. Abdul Wahab Dalimunthe, SH. (1998 - 1999)
8. H. Syamsul Arifin, SE. (1999 - 2008)
9. Drs. H. Ahmad Yunus Saragih, MM. (2008 - 2009)
10. H. Ngogesa Sitepu, SH. (2009 - 2019)
11. Terbit Rencana Perangin-angin, SE (Bupati Non Aktif)

II. Keadaan Geografi

Secara astronomi Kabupaten Langkat terletak di antara pada 3º14' dan 4º13' lintang utara, serta 93º51' dan 98º45' Bujur Timur dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan selat Malaka dan Prop. D.I. Aceh

- Sebelah Selatan berbatas dengan Dati II Karo

- Sebelah Timur berbatas dengan Dati II Deli Serdang

- Sebelah Barat berbatas dengan Dati D.I. Aceh (Aceh Tengah)

III. Keadaan Topografi

Daerah Kabupaten Langkat dibedakan atas 3 bagian:

1. Pesisir Pantai dengan ketinggian 0 - 4 m diatas pemukaan laut

2. Dataran rendah dengan ketinggian 0 - 30 m diatas permukaan laut

3. Dataran tinggi dengan ketinggian 30 - 1200 m diatas permukaan laut

B.2. Sejarah Singkat Pengadilan Agama Stabat

Pada awalnya Ibu Kota Kabupaten Langkat adalah Binjai, kemudian setelah terjadi pemekaran wilayah dan menjadikan Binjai sebagai Pemerintahan Kota. Selanjutnya Kota Stabat ditetapkan menjadi Ibukota Kabupaten Langkat.

Untuk memenuhi tuntutan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, serta untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Langkat, maka dibentuklah Pengadilan Agama Stabat berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 1992 tanggal 19 Pebruari 1992 dan peresmian operasionalnya dimulai bulan Nopember 1993.

Pada mulanya berdirinya Pengadilan Agama Stabat, belum mempunyai gedung kantor, kemudian disewalah rumah penduduk di jalan Perniagaan Stabat sebagai Kantor Pengadilan Agama Stabat sampai tahun 1993.

Sampai dengan tahun 2009 telah silih berganti yang menjadi pimpinan Pengadilan Agama Stabat seperti di bawah ini:

1. Drs. CHOLIL HASIBUAN, SH. 1993 - 1998
2. Drs. JAMILUS, SH. (Wakil Ketua) 1998 - 1999
3. Drs. PALIT LUBIS, SH. 1999 - 2002
4. Drs. PAHLAWAN HARAHAP, SH., MA.               2002 - 2005
5. Drs. H. BUSRA, SH. MH. 2005 - 2007
6. Drs. ZULKARNAIN, SH., MH. 2007 - 2010
7. Drs.H. SYAIFUDDIN, SH., M.Hum 2010 - 2015
8. Drs. H. TARSI, S.H., M.H.I 2015 - 2016
9. Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H. 2016 - 2018
10. Drs. H. Imaluddin, S.H., M.H. 2018 - 2019
11. Drs. Mhd. Nuh, S.H.,M.H. 2019 - 2020
12. Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag.,S.H., M.H. 2020 - 2021
13. Febrizal Lubis, S.Ag., S.H.,M.H 2021 - 2023
14. Evawaty, S.Ag.,M.H 2023 s/d Sekarang

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Di Stabat dan Di Batam


  • 2.png
  • 3.png