Stabat, pa-stabat.go.id (11/02)

Selasa tanggal 11 Februari 2025 Acara Penandatanganan Kerja Sama (MoU) anatara Pengadilan Agama Stabat dengan Polres Langkat, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dan Kantor POS Binjai. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Aula Pengadilan Agama Stabat pada Pukul 10.00 Wib.

Kerja sama antara Pengadilan Agama Stabat dengan Polres Langkat tentang “Persyaratan Perceraian Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian dan Bantuan Pengamanan”  Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk:

  1. Pedoman PARA PIHAK dalam rangka menjaga keamanan persidangan dan pelaksanaan kewenangan yustisial Pengadilan Agama Stabat serta proses pengajuan permohonan talak/gugatan perceraian anggota Polri/ ASN Polri suami/istri Polri/ASN Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Langkat;
  2. Meningkatkan sinergi, keamanan persidangan dan pelaksanaan kewenangan yustisial baik bagi aparatur Pengadilan Agama Stabat dan para pihak pencari keadilan, mengamankan proses pemeriksaan setempat, sita dan eksekusi serta proses pengajuan permohonan talak/gugatan perceraian anggota Polri/ ASN Polri suami/istri Polri/ASN Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Langkat;
  3. Meningkatkan efektivitas, koordinasi dan kerja sama PARA PIHAK dalam sinergi pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian;
  4. Memitigasi dampak negatif perceraian sehingga tidak menimbulkan kluster kemiskinan baru, anak tidak putus sekolah, dan hak-hak anak dan perempuan terpenuhi pasca perceraian secara efektif sesuai dengan.

Kerja sama antara Pengadilan Agama Stabat dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tentang “Percepatan Layanan Hukum Masyarakat dalam Proses Persidangan Lapangan (DESCENTE), Pendaftaran Sita dan Pelaksanaan Eksekusi””  Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk:

  1. Maksud Perjanjian Kerjasama ini sebagai pedoman bagi Para Pihak dalam implementasi percepatan layanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pengukuran tanah pada waktu sidang lapangan (descente) yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Stabat dan Permohonan Pendaftaran Peletakan dan Pengangkatan sita serta penyelesaian perkara eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Stabat;
  2. Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam mewujudkan keadilan hukum dan pertanahan kepada masyarakat untuk penyelesaian eksekusi;

Kerja sama antara Pengadilan Agama Stabat dengan PT. POS INDONESIA (PERSERO) Kantor POS Binjai 20700 tentang “Penanganan Kiriman Surat (Panggilan Sidang) dan Paket”

  • Buk-Sri-Wahyuni.jpg
  • Turut-Berduka-Cita.jpg
  • wisuda.jpg