• Hari Pahlawan
  • HB-Welcome
  • HB VISI
  • misi
  • program badilag
  • Banner Berakhlak
  • 8-nilai-utama
  • Pencegahan covid
  • lapor
 

   

shadow slide1

           
iconrow prosedur iconrow laptah Logobaru2 iconrow sipp iconrow sapm Logobaru1
Pendaftaran Perkara Formulir Pengaduan Format Gugatan Posbakum APM FAQ

kalkulator removebg preview

 

 Logo buku panduan removebg preview  Logo gugatan mandiri removebg preview  Video Tutorial Gugatan    
Hitung panjar Biaya
Buku Panduan  Aplikasi Gugatan Mandiri Video Tutorial    
Berita
 

Maklumat Pelayanan 2023

 

zona integritas

Area I Manajemen Perubahan Area II Penataan Tata Laksana Area III Manajemen SDM Area IV Penguatan Akuntabilitas Area V Penguatan Pengawasan Area VI Penguatan Pelayanan Publik 

CORONA MAHKAMAH AGUNG

WhatsApp Image 2021 08 04 at 10.18.40

 Jam Pelayanan terbaru 2023

 

icon-checklist Layanan Info Virtual 


layanan virtual nomor baru

palu Aturan Kawasan Kami


sipp

 

 

 

  statistik Ringkas Galeri                                               Video Profil PA Stabat

    

    

HAK-HAK PENCARI KEADILAN

Menurut Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c, SK KMA RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007

1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan.
12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

 

HAK-HAK DASAR PENCARI KEADILAN

1. Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
2. Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.
3. Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.
4. Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan.
5. Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi :
  a. Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.
  b. Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
  c. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.
  d. Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
6. Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.
7. Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.
8. Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
9. Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.

Statistik Pengunjung

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
730
4393
23074
786456

1.44%
14.92%
1.73%
0.17%
0.03%
81.71%

Alamat IP Anda: 3.82.232.31
Flag Counter

Quick Search

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, yang terlampir disini... dengan panjar biaya disini...

Indeks Hasil Survei

INDEKS HASIL SURVEI triwulan III

Tautan Website

ma1

BadiUm

pta1

Terkait

langkat1

Sosial Media

 lambang fb lambang ins  lambang youtube 

 

prosedur3 Aplikasi Online

10. SIPP 11. Siwas 12. Ecourt 13. Gugatan Mandiri
INFORMASI PERKARA SIWAS E-COURT GUGATAN MANDIRI
17. Jadwal Sidang 14. Lapor 15. Jdih 16. LPSE
 JADWAL SIDANG  LAPOR JDIH MAHKAMAH AGUNG LPSE MAHKAMAH AGUNG

 

prosedur3 Aplikasi Internal

Perfection Alpamas Action Formatik
 PERFECTION  ALPAMAS  ACTION  FORMATIK
Hallo PTSP Siformal 3. Panjar Biaya Siska
 HALLOPTSP  SIFORMAL  SIPAPA  SISKA
Stabat Simantan Sialpukat 9. TV Media
 STABAT   SIMANTAN   SIALPUKAT  TV-MEDIA
       
       

 

 

  • 2.png
  • 3.png