Stabat, pa-stabat.go.id (28/04)

Pada hari ini Senin, Tanggal 29 April 2021 Ketua PA. Stabat dan Kepala BNN Kab. Langkat Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan PA. Stabat dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara PA. Stabat dengan BNN Kab. Langkat tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Penandatangan kerjasama ini dilakukan oleh Ketua PA. Stabat, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., M.H. dan Kepala BNN Kab. Langkat, AKBP. Dr. H. Ahmad Zaini, SH., MH. Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerjasama dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Selain itu, kerjasama ini bertujuan untuk memberikan layanan konseling kepada pasangan suami isteri yang sedang mencari keadilan di bidang perkawinan yang bermasalah dengan Narkotika apabila diminta oleh Pengadilan Agama Stabat.

Dalam sambutannya Ketua PA. Stabat menyampaikan bahwa MOU ini merupakan sebuah inovasi atau terobosan di bidang pelayanan yang berkaitan dengan hukum. Dimana pihak pencari keadilan yang sedang berperkara tentang kasus cerai, namun saat diperiksa didapatkan penyebabnya karena kasus terkait narkoba, maka disanalah dikolaborasikan campur tangan Pihak BNN untuk pelayanan konseling rehabilitasi bagi korban narkoba. Sehingga demi kemaslahatan dan peningkatan pelayanan maka PA. Stabat menyambut hangat dan sangat mendukung bentuk kerja sama ini. “Semoga hal ini dapat bermanfaat dan membawa berkah untuk semua pencari keadilan".

  • 2.png
  • 3.png